RUU Penyesuaian Pidana Memuat 3 Bab, Ini Isinya
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej mengungkap RUU Penyesuaian Pidana hanya memiliki tiga bab. RUU Penyesuaian Pidana ini akan menjelaskan ketentuan pidana dalam undang-undang dengan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
"Secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," ungkap Edward saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bab 1 memuat penyesuaian pidana undang-undang di luar KUHP. Pada bab ini akan mengatur penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Penyesuaian kategori pidana denda mengacu pada buku 1 KUHP.
Kemudian, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas.
"Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam kuhp. penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," lanjut Edward.
Selanjutnya, bab 2 mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
Materi yang diatur adalah, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ketiga sesuai sistem KUHP.
Kemudian, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, serta penegasan peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," lanjut Edward.
Sementara itu, bab 3 mengatur penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian KUHP dilakukan pada pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai sistem baru.
"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," ujar Edward.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







