Kata Nusron Wahid soal Sengketa Lahan Jusuf Kalla yang Diserobot

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 November 2025 | 16:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan legal due diligence untuk memastikan keabsahan data terkait sengketa lahan yang melibatkan dua pihak.

Adapun hal ini dikatakannya terkait sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla.

“Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence, mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam kasus pertanahan, sering kali satu objek diklaim oleh dua subjek sehingga potensi kesalahan tidak bisa dihindari.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan pihak mana yang benar atau yang salah sebelum proses pemeriksaan tuntas.

“Kita belum bisa menjawab mana yang salah dan mana yang benar. Kita lagi lakukan legal due diligence,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa indikasi awal menunjukkan pihak yang lebih dulu memiliki hak atas tanah tersebut dalam hal ini Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memiliki posisi yang lebih kuat.

“Tapi, yang duluan punya Pak JK. Dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang dulu itu 70% lah itu yang lebih benar,” ujarnya.

“Tapi nggak menjamin ya. Sekitar 70% itu yang duluan biasanya benar. Meskipun tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah, nggak,” tegasnya.

Ia menyebut proses verifikasi akan terus berjalan hingga pemerintah memperoleh kepastian hukum.

"Setelah itu akan kita panggil keduanya. (Kapan manggil?) Ya nanti kalau sudah selesai," tutupnya.

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: