Total 3 Prajurit TNI AD Terlibat Penculikan Kacab BRI, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 10:45 WIB
Total 3 Prajurit TNI AD terlibat penculikan Kacab BRI, dijerat pasal pembunuhan berencana. (BeritaNasional/Bachtiar)
Total 3 Prajurit TNI AD terlibat penculikan Kacab BRI, dijerat pasal pembunuhan berencana. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pomdam Jaya/Jayakarta telah menetapkan tiga prajurit sebagai tersangka kasus penculikan berujung pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Ketiga tersangka merupakan Kopda Feri Herianto dan Serka M. Natsir yang sempat hadir saat rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya. Lalu, Serka Franky Yari alias Pace yang saat rekonstruksi digantikan peran pengganti.

“Jadi, tersangka dari oknum prajurit berjumlah tiga orang, yaitu Serka MN, Kopda FH dan Serka FY,” kata Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Donny menjelaskan bahwa proses penyidikan ini dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan dengan jeratan Pasal pembunuhan hingga pembunuhan berencana.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang dia.

Sementara itu, Donny mengatakan, untuk kasus saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Dan Penyidik Pomdam Jaya yang tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. 

“Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: