MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR Bakal Tanya Kementerian Keuangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 November 2025 | 12:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)

BeritaNasional.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mendorong sistem perpajakan yang berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR bakal menanyakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR bakal bertanya apakah Kementerian Keuangan bakal mempertimbangkan masukan MUI tersebut.

"Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

DPR juga bakal meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan sikap pemerintah terhadap fatwa MUI tersebut.

"Dan, nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut," ujar Cucun.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas menanggapi persoalan publik terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta pada Sabtu (22/11/2025), MUI secara resmi menetapkan fatwa yang menyerukan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa pengenaan pajak seharusnya dibatasi pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memungut pajak dari kebutuhan dasar merupakan tindakan yang jauh dari prinsip keadilan.

"Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya yang dikutip dari Antaranews pada Minggu (23/11/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: