Usut Korupsi Pajak, Kejagung Belum Ada Rencana Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 20:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk sementara ini belum ada rencana memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

"Sementara tidak ada. Sementara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/11/2025).

Meski begitu Anang memastikan dalam kasus yang telah naik penyidikan ini sedikitnya 40 saksi dari unsur birokrasi hingga swasta yang telah diperiksa. 

“Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” cetusnya.

Ia kembali menegaskan kasus yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

"Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty nggak ada. Ini di luar itu konteks ya," ujarnya.

Kejagung telah meminta untuk dilakukan pencekalan terhadap lima saksi ke pihak Imigrasi. Pencekalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan yang masih berlangsung berjalan lancar.

Kejagung mencekal mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD), Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang); Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Karl Layman (Pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak).

Kasus ini terkait dugaan suap untuk memperkecil pajak dari perusahaan. Terkhusus pembayaran perpajakan perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh Oknum atau Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyidik juga telah melakukan beberapa tindakan, seperti memeriksa beberapa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk delapan titik di wilayah Jabodetabek dengan menyita satu mobil Alphard dan dua motor gede (moge).

Kendati demikian penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menetapkan tersangka. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: