Suryo Utomo, Mantan Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 26 November 2025 | 07:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020 berinisial SU.

Diketahui jika SU turut mengacu pada nama Suryo Utomo yang sempat menjabat sebagai eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (26/11/2025).

Selain Suryo, Anang menyebut penyidik Jampidsus juga memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukas Anang.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah meminta pencekalan terhadap lima orang saksi ke pihak Imigrasi. Dengan alasan khawatir mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung.

Mereka adalah; mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD); Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum); Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang); Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Karl Layman (Pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak).

Kasus ini terkait dugaan suap untuk memperkecil pajak dari perusahaan. Terkhusus pembayaran perpajakan perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh Oknum atau Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Di mana penyidik telah melakukan beberapa tindakan, seperti memeriksa beberapa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi. Seperti delapan titik di wilayah Jabodetabek dengan menyita satu mobil Alphard dan dua motor gede (moge).

Kendati begitu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Sehingga terkait duduk perkara kasus belum bisa disampaikan detail ke publik.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: