Bukan 25, Wamenkum: Hanya Perlu 3 Aturan Turunan Tuk Mengatur 25 Ketentuan dalam KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengatakan bahwa hanya memerlukan tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Tiga aturan turunan itu yakni satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu, 25 poin yang perlu diatur itu bukan berarti harus membentuk 25 peraturan.
"Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP," kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Eddy menjelaskan, Perpres turunan dari KUHAP adalah Perpres yang mengatur soal Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dan progresspembuatan Perpres itu sudah 80 persen hampir selesai.
Kemudian, sambung dia, PP turunan pertama dari KUHAP adalah Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Dan progress penyusunan PP tersebut juga sudah 80 persen.
"Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP," terangnya.
Lalu, Eddy menyampaikan, PP turunan kedua dari KUHAP adalah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP. Menurutnya, beberapa poin dari KUHAP yang perlu diatur itu masuk ke dalam PP tersebut
Dia mengatakan bahwa PP itu bisa dibentuk dengan cepat karena sejumlah perintah aturan turunan dari KUHAP itu sudah ada dalam Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung.
"Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP," jelas Eddy.
Di sisi lain, dia menambahkan bahwa ada dua materi yang sejauh ini sama sekali belum dibahas, yakni peraturan terkait denda damai oleh kejaksaan dan peraturan terkait plea bargaining (mekanisme negosiasi tuntutan).
"Hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insyaallah sebelum Januari 2026 sudah selesai," ucapnya dengan mantap.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







