Evaluasi Prolegnas 2026: RUU Danantara-Kejaksaan Dicabut, RUU Penyadapan Masuk

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 27 November 2025 | 13:13 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Foto/Gerindra)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Foto/Gerindra)

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan evaluasi Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Ada empat RUU yang dicabut dan dua RUU baru masuk Prolegnas Prioritas 2026.

"Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Empat RUU yang dicabut dalam Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga, revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Kejaksaan. Empat RUU itu kini kembali masuk dalam daftar jangka menengah.

"Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," kata Bob.

Sementara itu, ada dua RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Yaitu RUU Penyadapan yang menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

"Jad nanti Badan Legislasi, kita, Pak Sekjen akan membahas tentang penyadapan di sini," terangnya.

Selain itu ada satu RUU baru lagi yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 yaitu RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi yang menjadi usul inisiatif Baleg.

"Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak. Ya, kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya," tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: