Respons Polisi soal Desakan Periksa Suami Vara Rekan Kerja Diplomat Arya Daru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 November 2025 | 16:00 WIB
Kasus Diplomat Arya Daru (Foto/Pixabay)
Kasus Diplomat Arya Daru (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya merespon terkait dengan desakan permintaan untuk memeriksa suami dari Vara Dwikhandini rekan kerja Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permintaan itu akan didalami lebih dulu oleh penyelidik. Apabila dirasa perlu bukan tidak mungkin pemeriksaan akan dilayangkan.

"Nanti kita lihat urgensinya seperti apa. Itu kan permintaan dari pihak pendamping keluarga inti tadi," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/11/2025).

Sebab, lanjut Budi, penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan keluarga Arya khususnya istri dan orang tua untuk mengungkap terkait temuan check in hotel.

"Apakah keluarga inti sudah siap menerima apa yang temuan dari penyidik? Inikan harus disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo menyatakan agar pihak kepolisian mengungkap secara terang terkait check in hotel Arya dengan rekan kerjanya Vara Dwikhandini.

"Kemarin saya jujur saya tanyakan langsung kepada pihak penyidik apakah ada pihak yang merasa dirugikan atau kepentingannya terganggu atau merasa sakit hati akibat adanya yang dikatakan check-in itu?," kata Nicholay saat konferensi pers di wilayah Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Nicholay juga menyebut seharusnya penyidik memeriksa suami dari Vara yang sudah bukan rahasia umum diketahui sebagai prajurit TNI. Karena, sampai saat ini suami dari Vara belum dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Dan apakah suami dari Vara sudah diperiksa? Ternyata jawabannya adalah tidak atau belum diperiksa. Itu yang kami dapatkan kemarin," katanya.

"Saya sudah sampaikan pada pihak penyelidik, periksa semuanya termasuk suami ya kan, kita tidak bisa berasumsi apakah dia terlibat atau tidak ya periksa kalau fakta TNI atau TNI ya periksa peristiwanya, dan kalau TNI ya libatkan POM," tambah dia.

Sementara atas kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang wajahnya terlakban tidak ada unsur pidana. Karena tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Hasil itu telah berdasarkan analisa gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: