Polda Metro Ladeni Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tengah bersiap untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang telah menetapkan delapan tersangka dengan dua klaster.

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan dari tiga tersangka Pakar Telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

“Jadi atas permintaan 3 orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Sementara, Budi menjelaskan apabila gelar perkara khusus telah selesai dilakukan dan keluar hasilnya. Barulah, proses pemeriksaan akan berlanjut ke lima tersangka lainnya.

Mereka adalah Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum yang akan diperiksa.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

“Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu. Itu ya,” tambah dia.

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka , pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: