Jelang Putusan Praperadilan Paulus Tannos, KPK Ingatkan Larangan Buron Ajukan Gugatan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seorang buronan tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelang pembacaan putusan praperadilan tersangka korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos pada Selasa (2/12/2025).
Budi meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengacu kepada SE MA 1/2018 yang melarang DPO mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
“Yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” imbuhnya.
Ia menegaskan ketentuan dalam SE MA 1/2018 menyatakan dengan jelas bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak memiliki ruang mengajukan praperadilan.
Jika pihak penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan permohonan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” tuturnya.
Menurut Budi, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar pihak yang menghindar dari proses hukum tidak menggunakan praperadilan untuk mempersoalkan penyidikan.
Ia menilai tidak sepatutnya seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri tetap berupaya menggugat keabsahan penetapan tersangka.
“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tegasnya.
Paulus Tannos telah dipanggil berulang kali sebelum akhirnya KPK menerbitkan status DPO. KPK saat ini tetap berupaya membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” tukasnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






