KPK Tanggapi Bantahan Ridwan Kamil soal Kasus Iklan BJB: Penyidikan Tak Bergantung Satu Narasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang menyebut aksi korporasi pengadaan iklan di Bank BJB terjadi tanpa sepengetahuannya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bantahan tersebut merupakan hak RK, tetapi penyidikan tidak bergantung pada satu narasi.
Budi menegaskan lembaganya telah memeriksa banyak saksi dan menelaah banyak bukti yang tidak dapat dikesampingkan hanya karena satu bantahan.
“Ya silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/12/2025).
“Tapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” imbuhnya.
KPK menyebut rangkaian penyidikan termasuk analisis detail terhadap dokumen internal BJB, notulensi rapat, korespondensi elektronik, serta aliran dana terkait pembiayaan iklan.
“Dalam perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja (RK). Penyidik juga telah menganalisis, menelaah setiap dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil membantah mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengatakan tidak pernah menerima laporan terkait aksi korporasi BUMD tersebut selama menjabat gubernur.
“Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ujar RK.
Ia menjelaskan mekanisme pelaporan di bawah kewenangannya sebagai gubernur. Menurutnya, gubernur hanya dapat mengetahui jika ada laporan resmi.
“Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujarnya.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD kalau dilaporkan. Satu dari direksi, dua komisaris selaku pengawas, tiga kepala biro BUMD, seperti menteri BUMN," imbuhnya.
Namun selama masa jabatannya, tidak ada satu pun laporan yang ia terima. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan tak mengetahui perkara itu sama sekali.
“Ketiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur," tegas RK.
"Makanya kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





