KPK Telusuri Harta Kekayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Desember 2025 | 10:30 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Beritanasional.com/Panji)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Beritanasional.com/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti detail harta kekayaan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam LHKPN sepanjang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mencermati apakah laporan kekayaan tersebut sudah memuat seluruh aset yang dimiliki RK atau ada aset tambahan yang belum dicantumkan.

Menurutnya, pemeriksaan kali dilakukan untuk mengetahui sumber pembiayaan aset dan kesesuaian antara nilai penghasilan resmi RK dengan nilai aset yang dikuasai.

“Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/12/2025).

Penyidik menelusuri apakah terdapat selisih mencolok antara penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat dengan belanja pribadi tertentu.

Ia menambahkan, penyidik meminta RK menjelaskan seluruh penghasilan yang diterima, baik sebagai pejabat publik maupun dari sumber lain.

“Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi ya,” ujarnya.

KPK menilai langkah tersebut penting karena penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti pada penggeledahan, termasuk aset fisik, dokumen transaksi, hingga data digital.

“Setiap keterangan dari saksi, termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan, apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.

Terakhir, KPK juga menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: