KPK Ungkap Alasan Pencekalan Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Desember 2025 | 12:45 WIB
KPK ungkap alasan pencekalan Bos Maktour Travel ke luar negeri. (BeritaNasional/Panji).
KPK ungkap alasan pencekalan Bos Maktour Travel ke luar negeri. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran tiga pihak yang kini dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Tiga nama tersebut mencakup eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik tengah menelusuri aspek pra hingga pasca diskresi pembagian kuota haji yang berkaitan dengan motif, inisiatif, serta dorongan munculnya dugaan korupsi.

"Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (3/12/2025).

Budi menambahkan, langkah pencegahan ke luar negeri yang diterapkan pada berbagai pihak terkait, termasuk dari kalangan swasta, yakni Fuad Hasan Masyhur. 

"Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu," ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya pendalaman tahapan setelah diskresi diberikan, mengingat kuota tambahan 20 ribu seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Oleh karena itulah KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya," terangnya.

Menurut Budi, penyidik terus mengusut kasus tersebut, termasuk keterlibatan Fuad tidak hanya sebagai pemilik biro perjalanan tetapi juga sebagai bagian dari asosiasi.

"Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini. Di mana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik biro travel," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
 
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
 
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama. Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota. 
 
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
 
Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: