Cegah Fuad Hasan Masyhur, Ketua KPK Ingin Pastikan Korupsi Kuota Haji Berasal dari Bawah atau Atas
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan lembaganya mencegah pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri.
Pencegahan yang melibatkan mertua eks Menpora Dito Aryotedjo itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Setyo menegaskan pencegahan dilakukan untuk memastikan arah inisiatif terjadinya dugaan korupsi, apakah berasal dari level bawah atau justru ada dorongan dari struktur lebih tinggi.
“Ya ini pastinya ya agak sedikit sudah masuk materi ya. Tapi di sinilah kita mau memastikan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, dikutip Kamis (4/12/2025).
“Apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas,” imbuhnya.
Ia mengaku penasaran dengan hal tersebut. Oleh sebab itu, dugaan adanya keterlibatan pihak pemerintah dalam korupsi kuota haji 2024 juga sangat besar.
“Atau mungkin istilahnya itu dari pihak Penyelenggara Negara atau Pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik tengah menelusuri aspek pra hingga pasca pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan 20 ribu oleh Kementerian Agama.
Pendalaman tersebut berfokus pada motif, inisiatif, dan dorongan yang memunculkan dugaan praktik korupsi.
“Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut,” kata Budi.
Ia mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri diterapkan pada berbagai pihak, termasuk kalangan swasta.
“Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu,” ujarnya.
Budi menegaskan pentingnya menelusuri bagaimana diskresi tersebut dijalankan, mengingat kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
“Oleh karena itulah KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya,” jelasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






