Alasan Polda Jabar Tak Tahan Selebgram Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan tidak menahan selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana setelah diperiksa sebagai tersangka kasus video syur yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan alasan tidak ditahan, karena beberapa pertimbangan dari penyidik, usai Lisa dijemput paksa Kamis (4/12/2025) kemarin.
“Kenapa tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti,” kata Hendra kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Selain itu, Hendra mengatakan, Lisa tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) perihal video syurnya.
“Kepentingan Pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna pemenuhan penyidikan untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.
Sementara untuk proses pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, dengan total 47 pertanyaan seputar kasus video syur. Yang mana, dalam kasus ini selain Lisa turut ditetapkan pemeran laki-laki inisial MT sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kasus lain, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Lisa telah dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun yang membuat dirinya tidak ditahan karena sisi objektif hukuman di bawah lima tahun.
Sementara penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






