DPR Desak Kepala Daerah Proaktif Pantau Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI meminta kepala daerah lebih proaktif mendata, memantau, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kawasan di daerahnya. Sebab pengawasan paling efektif hanya bisa dilakukan pemerintah daerah karena memahami dinamika di lapangan.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha menilai, pemerintah daerah berperan dalam mengontrol izin pemanfaatan hutan, meski sebagian besar izinnya dikeluarkan pemerintah pusat.
"Yang mengetahui kondisi riil di lapangan adalah pemerintah daerah. Maka, bila ada penyalahgunaan kawasan hutan atau kegiatan yang menyalahi izin, harus segera dilaporkan dan ditindak. Pengawasan tidak bisa longgar," ujar Toha dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Toha juga mengajak masyarakat dan aktivis lingkungan terlibat aktif dalam pengawasan. Partisipasi publik sangat penting agar tidak ada celah oknum yang merusak lingkungan.
Politikus PKB ini menambahkan bahwa penegakan hukum harus diperkuat tanpa pandang bulu. Ia menegaskan tidak boleh ada tebang pilih dalam menangani kasus-kasus tersebut.
"Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pembiaran, maka siapapun yang turut membiarkannya ikut menanggung dosa," ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Toha optimistis upaya menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengakibatkan 3,3 juta warga terdampak. Lebih dari 700 warga meninggal dunia.
Puluhan ribu bangunan seperti sekolah, jembatan, dan rumah-rumah penduduk luluh lantak. Banjir bandang pun merusak keanekaragaman hayati setempat, termasuk flora dan fauna, mati dan hancur.
Selain disebabkan cuaca ekstrem, bencana ini melanda akibat tumpukan kerusakan lingkungan bertahun-tahun dan nyaris dibiarkan oleh negara. Hingga akhirnya, kerusakan ini menjadi bom waktu menimbulkan bencana dahsyat.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







