Jual Perempuan di Bawah Umur, Germo dan Resepsionis Hotel Ditangkap
BeritaNasional.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar prostitusi online yang dijalankan dua orang melibatkan para korban perempuan masih bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengungkapkan, kedua tersangka yakni IR (21) laki-laki dan LW (28) wanita, ditangkap setelah dilakukan profiling lewat grup media sosial hingga aplikasi MiChat.
"Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata Ngurah dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku sudah enam bulan menjalankan praktik prostitusi online. Sebagai geremo, dia tirut membuat akun sekaligus memajang foto perempuan yang akan dieksploitasi secara seksual.
"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa Open BO," ucap dia.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, terungkap untuk tersangka LW selaku resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat memiliki peran membantu IR mencari calon pelanggan.
"Satu orang lagi berinisial LW, itu merupakan partner-nya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan, apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu itu kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan yang lainnya," kata AKP Ngurah.
Lewat bisnis ilegal ini, IR mendapat keuntungan hingga Rp14 juta dalam sebulan dengan tarif kencan Rp2,5 juta. Sementara bagi para korban hanya mendapat sekitar Rp500 ribu setiap kali melayani pria hidung belang.
"Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







