PN Bandung Tolak Gugatan Rp16,6 Miliar Lisa Mariana, Ridwan Kamil Bersyukur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:47 WIB
Selebgram Lisa Mariana (Beritanasional/Oke Atmadja)
Selebgram Lisa Mariana (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak gugatan Rp16,6 miliar dilayangkan selebgram sekaligus mantan model, Lisa Mariana terhadap tergugat mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Kabar itu disampaikan pengacara RK, Muslim Jaya Butar-Butar terkait gugatan sebagaimana terdaftar dalam nomor 184/PdLG/2025/PN Bdg yang diajukan pada 5 Mei 2025 lalu.

“Benar, gugatan Lisa Mariana sudah diputus tanggal 8 Desember 2025 dengan putusan menolak gugatan Lisa Mariana seluruhnya,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Dengan demikian gugatan untuk RK membayar ganti kerugian Rp16,6 miliar kepada Lisa, mulai dari kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian inmateril Rp10 miliar, aset rumahnya di Ciumbuleuit Kota Bandung hingga Rp10 juta per hari jika telah membayar ditolak majelis hakim.

“Menolak seluruh petitum dari Lisa Mariana. Pertimbangan majelis hakim yang kami baca, karena hasil tes DNA non identik antara RK dengan CA (Anak Lisa),” ujarnya.

Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut RK bersyukur atas objektivitas majelis hakim yang telah menolak gugatan tidak mendasar yang dilayangkan Lisa.

“Pak RK mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah objektif dalam memutuskan perkara 184 dengan pertimbangan hukum berdasarkan bukti bukti yang valid dan benar serta tidak asumsi,” kata Muslim.

Sementara terkait dengan kasus perihal status anak CA, untuk Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil dari Pusdokkes Polri yang menyatakan CA bukanlah darah daging Ridwan Kamil.

Di sisi lain, Lisa Mariana juga kembali tersandung kasus hukum ditangani Polda Jawa Barat terkait video syurnya dengan seorang pria yang tersebar di media sosial. Dia pun telah dijerat sebagai tersangka atas kasus tersebut.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: