Mendagri Pastikan Bakal Kenakan Sanksi Pidana Atas Kebakaran Gedung Terra Drone
BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bakal ada sanksi pidana terhadap pihak bertanggungjawab atas kebakaran gedung Terra Drone Johar Baru Jakarta Pusat yang menelan korban jiwa. Sebab ada kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena ada pasalnya, aturan undang-undangnya. Karena kelalaiannya dapat mengakibatkan orang meninggal dunia, 359 KUHP, itu dapat dikenakan pidana. Yang kedua adalah dapat menyebabkan, yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ujar Tito di lokasi kebakaran gedung Terra Drone, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
"Kalau kesengajaan ada sendiri pasalnya, kalau kemudian karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana. Jadi sanksinya pidana," jelas Tito.
Kementerian Dalam Negeri akan membantu kepolisian untuk melihat aturan dan prosedur teknis terhadap gedung Terra Drone yang terbakar. Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan audit internal seluruh aturan sampai keluarnya sertifikat laik fungsi.
"Apakah sudah dilakukan? Yang kedua adalah apakah aturan yang mewajibkan gedung-gedung berisiko kebakaran itu dicek secara reguler oleh pemerintah, pemerintah daerah misalnya. Kalau memang tidak ada, ya bila perlu kita buat. Jangan sampai terulang kembali," terangnya.
Diberitakan, polisi mendalami dugaan kelalaian dari terbakarnya gedung Terra Drone Johar Baru Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Kebakaran itu telah menelan 22 korban jiwa serta korban luka-luka lainnya.
Penyidik Polda Metro Jakarta Pusat saat ini sedang menelusuri sumber api yang menjadi titik awal kebakaran. Titik api menjadi unsur utama untuk mengetahui kepastian penyebab termasuk kemungkinan tindak kelalaian yang nantinya diketahui pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
"Tentunya dari penyebab tersebut kita akan kaji lagi, apakah penyebab tersebut juga dihubungkan dengan kelalaian atau ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab. Termasuk izin-izin dan sebagainya tentu akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Ia menyebut akan memeriksa semua saksi yang berkaitan dengan operasional gedung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti kita akan panggil satu per satu untuk bisa ke Polres Jakarta Pusat," ucap dia.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






