Mendagri Tito: Pemprov DKI Belum Miliki Regulasi Pemeriksaan Rutin Gedung Tinggi

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 10 Desember 2025 | 14:33 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat mengecek gedung Terra Drone. (Foto/BeritaNasional TV)
Mendagri Tito Karnavian saat mengecek gedung Terra Drone. (Foto/BeritaNasional TV)

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Pemprov DKI tidak memiliki aturan untuk mengecek kelengkapan standarisasi gedung-gedung tinggi secara rutin. 

Hal ini disampaikan Tito usai mengecek gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025) siang.

"Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler. Misalnya, setahun sekali atau dua tahun sekali," kata Tito.

Tito berujar, pemeriksaan gedung secara rutin harusnya perlu dilakukan. Sebab, pemerintah daerah sudah rutin mengecek kendaraan umum melalui uji KIR.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pembuatan peraturan terkait pemeriksaan gedung secara rutin perlu dilakukan. 

"Setelah kita melakukan evaluasi, harusnya ada mekanisme lain untuk melakukan uji reguler, cek reguler, entah setahun sekali, dua tahun sekali, tiga tahun sekali, terhadap gedung-gedung yang berisiko tinggi," ucap Tito.

"Kalau belum ada aturannya, kita buat aturannya. Saya kira itu dan bukan hanya Jakarta, (tetapi) se-Indonesia," sambung dia.

Lebih lanjut, dia menekankan jikalau pemeriksaan gedung secara rutin perlu dilakukan meski telah memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Adapun PBG di Jakarta diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Untuk mengantongi PBG, pemilik gedung harus mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). 

Lantas Tito menduga penerbitan SLF gedung Terra Drone tidak melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. 

"Kalau saya lihat ini, karena digunakan untuk peralatan-peralatan yang mudah terbakar, baterai di lantai satu untuk drone, itu termasuk risiko tinggi, tapi karena dianggap risiko rendah, ya di-approve saja tanpa melihat lokasi mungkin sehingga petugas Dinas Pemadam Kebakaran enggak dilibatkan mungkin saat itu," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: