Minta Kasus Dilanjutkan, Korban Penyerobotan Tanah di Surabaya Datangi Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Warga Surabaya ahli waris atas tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya meminta Bareskrim Polri untuk terus melanjutkan kasus yang sejak 2019 mandek tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagaimana laporan polisi LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim pada 1 Agustus 2019, sedianya penyidik telah menetapkan dua tersangka Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP pada 29 November 2022.
“Sekarang sudah tiga tahun, tapi perkaranya belum juga maju ke persidangan, meski para terlapor telah berstatus tersangka selama tiga tahun. Tanah yang awalnya berupa lahan kosong itu kini telah berdiri bangunan berupa vihara dan sekolah,” kata Pengacara ahli waris, Deolipa Yumara saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Seiring berjalannya waktu setelah penetapan tersangka, Deolipa menyebut penyidik hendak menghentikan kasus tersebut. Termasuk, dari gelar perkara khusus hari ini yang kembali digelar, dikhawatirkan kasus dihentikan.
“Yang jelas ini mulai melambat. Jadi beliau kemudian minta kami untuk mendampingi mengurus perkaranya. Supaya perkara ini dijalankan sampai kepada persidangan pidana ya,” ujar Deolipa.
Pada kesempatan itu, Syarief Hidayat selaku salah satu ahli waris mengaku jika keputusan menghentikan kasus oleh penyidik ini sudah beberapa kali. Meski dirinya, sempat menghadap Komjen Wahyu Widada yang kala itu menjabat Kabareskrim Polri telah memerintahkan kasus untuk kembali didalami.
“Yang kemudian kami datangi akhirnya SP3 itu tidak pernah keluar. Jadi mereka sudah buat kesimpulan dalam gelar perkara internal bahwa kasus ini harus dihentikan. Tapi ketika kami datangi sampai hari ini mereka tidak berani mengeluarkan SP3 itu,” ujarnya
“Akhirnya yang terjadi, kami sudah datangi Pak Wahyu sebagai Kabareskrim (waktu itu), kami curhat sama beliau dan beliau katakan ‘kasus ini tolong teman-teman di Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan pendalaman lagi. Kasus ini tidak boleh dihentikan’,” ucap Syarief sambil tirukan hasil pertemuan kala itu.
Syarief juga menyatakan terkait keabsahan tanah milik keluarganya bisa dibuktikan lewat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang rutin dibayar. Sedangkan, kedua tersangka Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro tidak pernah membayar PBB di tanah yang diklaimnya.
“Mereka sama sekali tidak pernah bayar pajak di atas tanah itu. Bagaimana bisa Terbit 12 sertifikat di atas tanah itu yang sama sekali tidak punya PBB. Silahkan nanti dicek. Mereka sama sekali tidak punya PBB,” terangnya.
Atas kasus ini, Syarief berharap ada keadilan. Karena, sekolah dan tempat ibadah yang berdiri itu bukan berada di tempat yang semestinya. Dia meminta Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono segera menyelesaikan kasus sengketa tanah ini.
"Nah kami berharap mudah-mudahan hasil gelar internal yang mereka lakukan saat ini di Direktorat Tindak Pendana Umum itu tidak berujung pada SP3. Karena bukti cukup banyak. Sebagai contoh saya sampaikan," tukas Deolipa.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







