Ketua KPK Tegaskan Proses Pengusutan Korupsi Kuota Haji Tanpa Intervensi Pimpinan
BeritaNasional.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia menegaskan proses penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik tanpa campur tangan pimpinan.
Menjawab pertanyaan publik soal waktu penetapan tersangka, Setyo meminta masyarakat menunggu hasil kerja tim penyidik.
“Ditunggu saja. Itu kan semuanya saya, pimpinan tidak bisa memberikan intervensi kepada para penyidik,” ujar Setyo di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta dikutip Rabu (10/12/2025).
Ia menekankan, setiap keputusan lahir dari kecukupan alat bukti serta kelengkapan dokumen.
“Semuanya pasti berdasarkan alat bukti, dokumen, manakala semua sudah dianggap cukup, semuanya sudah bisa dipastikan tanpa ada pertanyaan,” tuturnya.
Setyo kembali menegaskan tidak ada tekanan pimpinan dalam proses penyidikan.
“Tanpa ada intervensi pimpinan dan pimpinan juga tidak pernah melakukan intervensi, semuanya akan sesuai dengan jalannya,” ucapnya.
Terkait perkembangan bukti lapangan, Setyo mengungkapkan tim penyidik baru saja kembali dari Arab Saudi.
“Kemarin kan petugasnya, penyidiknya baru ke Arab. Saya belum monitor hasilnya seperti apa. Ya, laporannya seperti apa,” katanya.
Ia menjelaskan laporan penyidik masih melalui mekanisme berjenjang sebelum diteruskan ke pimpinan.
“Relevan tidak, sesuai enggak. Nah, seperti itu kan harus disampaikan kepada pimpinan. Tidak hanya dari penyidik kepada deputi, nanti secara berjenjang lah,” katanya.
Menanggapi pertanyaan publik soal kendala atau hal yang masih ditunggu tim, Setyo memberi sinyal masih ada bagian penyidikan yang belum rampung.
“Jadi kalau masalah nunggu apa lagi, ya mungkin karena belum diumumkan, berarti mungkin ada sesuatu yang masih belum tuntas,” tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







