Kasus Ardito Wijaya, Novel Baswedan Tekankan Pentingnya Efek Jera Hukum

Oleh: Panji Septo R
Senin, 15 Desember 2025 | 14:02 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam mencegah praktik korupsi berbasis pembiayaan politik.

Hal itu disampaikan Novel saat menyoroti perilaku koruptif Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang diduga melakukan praktik tersebut guna melunasi biaya kampanye Pilkada 2024.

Ia menilai efek jera menjadi kunci utama untuk menekan praktik penggunaan “modal politik” sejak awal kontestasi jabatan publik.

“Bila penegakan hukum berjalan dengan baik, dan ketika berbuat korupsi peluang untuk ditangkap sangat besar, maka orang juga tidak akan mau mengeluarkan uang besar untuk bisa menduduki jabatan publik,” kata Novel kepada Beritanasional.com, Senin (15/12/2025).

Ia menekankan bahwa pengakuan Ardito terkait motif pelunasan biaya kampanye tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

Praktik tersebut, menurutnya, justru memperkuat urgensi pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik.

“Kasus Bupati Lampung Tengah saat ini diakui bahwa upaya mengembalikan biaya yang dikeluarkan saat pemilihan tidak bisa dijadikan permakluman,” ujarnya.

Novel mendorong peningkatan upaya pemberantasan korupsi agar pola pengeluaran modal politik tidak terus berulang.

“Pengawasan dan pemberantasan korupsi harus ditingkatkan agar ke depan pejabat tidak lagi ‘mengeluarkan modal’, lalu berupaya mengembalikan ‘modal’ tersebut dengan melakukan korupsi saat menjabat,” tegas Novel.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, pengadaan barang atau jasa, serta gratifikasi pada proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Selain Ardito, tersangka lainnya meliputi anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta serta logam mulia seberat 850 gram.

Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: