Satgas PKH Bakal Benahi Tata Kelola Hutan Agar Bencana Sumatera Tak Terulang

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Desember 2025 | 17:36 WIB
Proses pembukaan dan pembersihan jalan akses dari Sumatra Utara menuju Aceh Tamiang, pada Selasa (2/12/2025). (BeritaNasional/BNPB)
Proses pembukaan dan pembersihan jalan akses dari Sumatra Utara menuju Aceh Tamiang, pada Selasa (2/12/2025). (BeritaNasional/BNPB)

BeritaNasional.com -  Pemerintah berencana melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai regulasi di sektor kehutanan sebagai langkah pencegahan agar bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera tidak kembali terulang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, usai rapat koordinasi yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Febrie menjelaskan, evaluasi tidak hanya menyasar aturan di bidang kehutanan, tetapi juga mencakup pembenahan tata kelola hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh.

"Guna mencegah kejadian bencana berulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola," lanjut Febrie.

Menurutnya, Satgas PKH juga akan mengoptimalkan upaya perbaikan tata kelola kawasan hutan, salah satunya melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.

"Dengan harapan, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, ini mudah-mudahan tidak akan berulang kembali seperti bencana yang kita saksikan," tegasnya.

Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno menyebutkan, total terdapat 31 perusahaan yang telah teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran hingga memicu terjadinya bencana.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.

"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, Dody menyampaikan terdapat 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: