KPK Tahan Tersangka ke-20 Kasus Suap Jalur Kereta DJKA Kemenhub
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tersangka ke-20 dalam perkara dugaan suap pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
"Yaitu saudara MC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” imbuhnya.
Asep menyampaikan aparatur sipil negara Kemenhub tersebut menjalani penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Ia menambahkan salah satu peran tersangka MC diduga mengondisikan pemenang lelang paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda.
“Atas perbuatannya, tersangka MC selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.
Informasi dihimpun menyebut MC merupakan PPK di BTP Kelas II Sumbagut yang kini berubah nama menjadi BTP Kelas I Medan, menjabat periode 2021–2024, bernama Muhammad Chusnul.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, satuan kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK lebih dulu menetapkan 10 tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, serta Sulawesi.
Hingga 1 Desember 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 19 orang, ditambah dua korporasi sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari unsur swasta serta pejabat Kemenhub, di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, hingga Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek, mulai pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







