Dalam Kecamuk Perang Parlemen Ukraina Diminta Siapkan Pemilihan Presiden

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:30 WIB
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy (Foto/Instagram Zelenskyy Official)
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy (Foto/Instagram Zelenskyy Official)

BeritaNasional.com -  Kecamuk perang yang masih terjadi antara Ukraina dan Rusia menjadi dinamika dunia yang hingga kini belum juga usai.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dilaporkan meminta parlemen Ukraina menyusun sebuah rancangan undang-undang (RUU) untuk melaksanakan pemilihan presiden di tengah darurat militer. 

Pada 11 Desember lalu, wakil ketua parlemen Ukraina Oleksandr Korniyenko berkata parlemen akan mempersiapkan dasar hukum yang diperlukan untuk segera menyelenggarakan pemilihan presiden meski di tengah perang.

Menurut laporan yang mengutip sumber yang tak disebutkan namanya itu, RUU tersebut akan mengatur pemilihan presiden dilaksanakan dalam waktu 60 hari, selayaknya prosedur apabila pemilihan presiden dimajukan dari jadwal.

Namun, pihak-pihak yang terlibat dalam proses itu disebut meragukan bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan, kata RBC-Ukraine.

Pada 9 Desember, Presiden Zelenskyy menyatakan siap mengubah undang-undang demi melaksanakan pemilihan presiden di Ukraina, meski sebelumnya hal tersebut ia jadikan alasan untuk menolak pelaksanaan pemilu.

Masa jabat kepresidenan Zelenskyy seyogianya berakhir pada 20 Mei 2024 lalu, namun pemilihan presiden tak dapat dilaksanakan karena darurat militer dan mobilisasi umum akibat perang.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi rakyat Ukraina untuk memilih presiden baru.

Terlebih, pada Februari lalu, Trump menjuluki Zelenskyy sebagai "diktator tanpa pemilu" dan mengeklaim tingkat penerimaan publik terhadap pemerintahan Zelenskyy terjun bebas hingga tersisa 4%. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: