Hampir 9 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Irit Bicara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut diperiksa sekitar 8,5 jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.40 WIB hingga 20.13 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut langsung menerobos barisan wartawan yang hendak mengetahui materi apa saja yang disampaikannya kepada penyidik.
Meski demikian, Gus Yaqut memilih irit bicara dan meminta awak media menanyakan langsung perihal pemeriksaan tersebut kepada tim penyidik lembaga antirasuah.
"Silahkan ditanya ke penyidik. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke?" ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi haji 2024, setelah sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak sekitar 20 ribu jemaah.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu memicu polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota haji nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan serta oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa guna menelusuri aliran dana yang diduga sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dugaan praktik tersebut turut menyeret nama sejumlah pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





