Polemik Penolakan Rumah Doa di Bekasi Berakhir Damai, Ini 8 Poin Kesepakatannya!

Oleh: Kiswondari
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:28 WIB
Polemik penolakan rumah doa di Bekasi berakhir damai, Ini 8 poin kesepakatannya! (BeritaNasional/Instagram Gugun Gumilar)
Polemik penolakan rumah doa di Bekasi berakhir damai, Ini 8 poin kesepakatannya! (BeritaNasional/Instagram Gugun Gumilar)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan untuk memediasi masyarakat Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, terkait dengan polemik Rumah Doa HKPB Pos Pelayanan Green Cikarang Village yang ditentang sebagian warga sekitar. Dalam mediasi tersebut, turut hadir Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Gugun Gumilar, perangkat desa dan kepolisian setempat. 

Gugun menegaskan bahwa kehadirannya ini sebagai tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Dan untuk menjaga komitmen pemerintah dalam memastikan perayaan Natal umat Kristiani berlangsung aman dan damai. 

"Itu menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan umat Kristiani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian," kata Gugun usai musyawarah di Green Cikarang Village, Bekasi pada Kamis (18/12/2025) kemarin.

Setelah mediasi, akhirnya pihak HKBP dan warga sekitar bersepakat untuk damai. Dalam delapan poin kesepakatan itu, perizinan rumah doa HKBP akan berlangsung sesuai ketentuan hukum dengan dikawal oleh Kemenag dan warga, Kemenag dan warga sekitar juga sepakat memfasilitasi kegiatan ibadah para jemaat sambil menunggu proses perizinan selesai. 

Kemudian, pihak HKPB dan warga sepakat untuk memaafkan dan menjaga kondusivitas, penyelesaian lanjutan akan tetap dilakukan melalui dialog dan musyawarah sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan, Kemenag juga akan menajdikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna sebagai "Desa Kerukunan" sebagai desa percontohan kerukunan umat beragama.

Berikut adalah 8 poin kesepakatan dalam forum musyawarah tersebut:

  1. Proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kementerian Agama RI dan Masyarakat.
  2. Kementerian Agama RI dan masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan.
  3. Masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna dan Jemaat HKBP sepakat saling memaafkan dan menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna, Kab. Bekasi.
  4. Kemenag RI akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis (traumatic healing) terutama bagi anak anak pascakejadian, dengan dukungan lintas stakeholders.
  5. Penyelesaian pasca kejadian akan dilakukan melalui pendekatan dialog, musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Kemenag RI menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna menjadi “Desa Kerukunan” sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama.
  7. Kemenag RI memfasilitasi Perayaan Natal bagi Umat HKBP tanpa gangguan apa pun serta Ibadah mingguan. 
  8. Program Ramadan berbagi untuk Umat HKBP dan masyarakat akan segera dilaksanakan serta program kerukunan dan moderasi beragama.

Lebih dari itu, Gugun berpandangan bahwa semakin dalam seseorang memahami agamanya dengan benar secara teks dan konteks dengan komprehensif, akan cenderung semakin berpikiran terbuka dan toleran, karena hakikat ajaran agama adalah kemanusiaan dan mendorong keharmonisan serta kerukunan. Gugun berharap bahwa kejadian di Kabupaten Bekasi ini menjadi yang terakhir.

"Kejadian di Bekasi semoga ini yang terakhir. Kita adalah bersaudara. Kami peluk, kami mendengar dan kami memahami. Kita bersama sama menyongsong hari esok lebih baik," harap Gugun dikutip dari akun Instagramnya @gugungumilar89, Jumat (19/12/2025).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: