KPK Sita Rp 400 Juta Setelah Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan mengamankan beberapa barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Sebagai informasi, Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Provinsi Riau, sedangkan Ade Agus menjadi sekretarisnya.
Budi menyampaikan penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penanganan perkara Abdul Wahid pada penggeledahan tersebut.
“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta,” kata Budi.
“Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan perkara Abdul Wahid.
Pada 10-12 November 2025 lembaga antikorupsi ini juga menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor BPKAD, serta beberapa rumah yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya.
Kantor Dinas Pendidikan ikut digeledah pada 13 November 2025.
Dari rangkaian lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan Barang Bukti Elektronik terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
KPK sudah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Abdul Wahid dan dua tersangka lain sudah menjalani penahanan di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







