KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah Natal di Rutan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Desember 2025 | 13:15 WIB
Satpam memeriksa pengunjung yang masuk Rutan KPK di Kompleks Gedung KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Satpam memeriksa pengunjung yang masuk Rutan KPK di Kompleks Gedung KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan agenda ibadah Natal bagi para tahanan Nasrani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ibadah akan berlangsung di area tatap muka Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis (25/12/2025) pukul 14.00 WIB sampai selesai.

"Ibadah Natal akan dilaksanakan di area tatap muka Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, pada hari Kamis, 25 Desember 2025 pukul 14.00 WIB sampai selesai," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/12/2025).

Saat ini, terdapat 12 tahanan yang tercatat akan mengikuti ibadah tersebut. Sebelum pelaksanaan ibadah, KPK membuka kesempatan bagi keluarga serta kerabat tahanan guna melakukan kunjungan pada pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.

"Sebelumnya, KPK juga memberikan kesempatan bagi para keluarga dan kerabat tahanan untuk dapat berkunjung ke Rutan KPK pada pukul 10.00–13.00 WIB," ucap Budi.

Ia menegaskan seluruh rangkaian ibadah serta kunjungan tetap berjalan sesuai tata tertib pengelolaan Rutan KPK.

"Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan para pihak keluarga serta kerabat Tahanan, tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK," kata Budi.

Fasilitasi ini menjadi bentuk penghormatan KPK terhadap hak dasar setiap pemeluk agama, termasuk para tahanan.

"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK," ujarnya.

Menurut Budi, kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang termuat dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Hal ini sekaligus selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: