Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Beberkan Persoalan di Pertamina

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:21 WIB
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (Foto/instagram sudirmansaid)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (Foto/instagram sudirmansaid)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan terkait pemanggilan Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan terkait perkara Petral dan perannya di PT Pertamina pada periode 2008–2009.

Sudirman mengatakan, pemanggilan tersebut dalam kapasitas sebagai pimpinan unit rantai pasok Pertamina saat itu.

"Jadi saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Sudirman menjelaskan masalah rantai pasok minyak mentah dan BBM Pertamina ketika di eranya tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan.

"Saya tidak bisa menceritakan materi pemeriksaan, tetapi seperti yang pernah saya sebutkan di berbagai media, dulu upaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina," ujarnya.

Perubahan kepemimpinan tersebut berdampak signifikan pada struktur organisasi di Pertamina. Hal tersebut melemahkan sistem pengendalian dan tata kelola.

"Pemimpin baru di Pertamina, pada tahun 2009 itu, mengamputasi fungsi unit Integrated Supply Chain yang kemudian menyebabkan praktek-praktek yang sering disebut sebagai Praktek Mafia Migas itu berjalan," ujarnya.

Sudirman menegaskan komitmennya untuk berjuang dan mendukung semua ikhtiar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan terus berjuang dan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sudirman berharap keterangannya dapat membantu penegak hukum melihat persoalan secara lebih utuh.

"Saya berharap keterangan tadi bisa mendudukan segala sesuatu dengan lebih proporsional dan bisa menjadi penguat dari tindakan-tindakan pendekatan hukum yang sedang dikerjakan oleh aparat pendekatan hukum," pungkasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: