Banding Ditolak, Mahkamah Agung Pertegas Hukuman 3,5 Tahun Penjara untuk Taeil ex NCT
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding dan mempertegas hukuman penjara 3,5 tahun untuk Taeil, mantan member K-pop NCT atas pelecehan seksual terhadap seorang wanita asing yang mabuk.
Melansir Yonhap, Sabtu (27/12/2025), putusan Mahkamah yang dibacakan pada Jumat (26/12/2025) kemarin ini menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan penyanyi berusia 31 tahun itu beserta kedua kaki tangannya, yang hanya diidentifikasi sebagai teman-temannya, bersalah atas tuduhan khusus quasi-pemerkosaan, dan menolak banding terakhir yang diajukan.
Tuduhan tersebut berlaku ketika dua orang atau lebih menyerang korban yang tidak mampu melawan karena pingsan atau faktor lain.
Taeil dan dua terdakwa lainnya juga diperintahkan untuk menyelesaikan 40 jam program penanganan kekerasan seksual dan dilarang bekerja di organisasi yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja, serta penyandang disabilitas.
Ketiga pria tersebut sebelumnya didakwa tanpa adanya penahanan pada Maret 2025 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asing di Seoul pada Juni 2024. Korban dilaporkan adalah seorang turis yang mabuk pada saat kejadian.
Selama persidangan awal pada Juli lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan Taeil sesegera mungkin, dengan alasan beratnya pelanggaran tersebut. Jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman penjara 7 tahun untuk penyanyi tersebut.
Sebagai informasi, Taeil memulai debutnya pada tahun 2016 sebagai anggota NCT, grup yang populer secara global yang dikelola oleh perusahaan K-pop besar SM Entertainment. Namun, kariernya terhenti secara tiba-tiba pada Agustus 2024 ketika polisi meluncurkan penyelidikan atas tuduhan tersebut.
SM segera mengeluarkannya dari grup dan merilis pernyataan yang mengakui "betapa seriusnya masalah tersebut".
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






