Pukat UGM Evaluasi SP3 Kasus Suap Tambang Nikel Konawe Utara oleh KPK

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 28 Desember 2025 | 10:45 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Berhentinya penyidikan dugaan suap izin tambang nikel di Konawe Utara memunculkan kritik Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

Pukat UGM menilai penerbitan SP3 mencerminkan capaian buruk KPK setelah proses penanganan berjalan hampir delapan tahun.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan penghentian perkara tersebut menunjukkan lemahnya ketegasan lembaga antirasuah dalam menyaring perkara sejak tahap awal penyidikan.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).

Zaenur menekankan SP3 ini sepatutnya menjadi bahan evaluasi internal KPK. Ia menilai penetapan tersangka harus berbasis alat bukti kuat sehingga tidak menimbulkan pelonggaran dalam proses penegakan hukum.

“Apa pun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan lembaga antikorupsi mengenai pentingnya batas waktu penanganan perkara. Zaenur menilai durasi panjang penyidikan menghilangkan kepastian hukum.

“KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dan suap senilai Rp2,7 triliun tersebut resmi dihentikan setelah pemeriksaan berlangsung sejak 2017. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SP3 atas perkara Aswad Sulaiman. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyidikan bermula pada 2017 sementara rangkaian peristiwa berasal dari 2009. Penyidik tidak memperoleh bukti memadai bagi kelanjutan proses hukum. 

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menambahkan masyarakat masih dapat mengajukan informasi tambahan jika menemukan data baru. 

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang menyebut kerugian negara Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel melalui perizinan yang diduga menyalahi ketentuan.

Aswad dianggap menerbitkan izin kuasa pertambangan mulai eksplorasi hingga produksi kepada sejumlah perusahaan sepanjang 2007–2014, saat ia menjabat Bupati Konawe Utara dua periode. 

Selain dugaan kerugian negara, ia diduga menerima suap Rp13 miliar dari pelaku usaha tambang yang mengurus izin kuasa pertambangan pada 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, ia disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang diperbarui melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: