KPK Tegaskan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Sesuai Prosedur Hukum

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:43 WIB
KPK (BeritaNasional/Panji)
KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penghentian penyidikan dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penerbitan SP3 sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

“Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ia menjelaskan, hambatan teknis muncul akibat tempus perkara yang terjadi pada 2009. Kondisi tersebut berkaitan dengan potensi kedaluwarsa sebagian perkara yang menyangkut dugaan suap.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.

Menurut Budi, pemberian SP3 diperlukan demi memberikan kejelasan posisi hukum bagi pihak-pihak terkait. Ia menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan norma yang berlaku.

“Artinya, pemberian SP3 ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.

Budi juga mengaitkan penerbitan SP3 dengan prinsip dasar pelaksanaan kewenangan lembaga antikorupsi. Ia menegaskan, keputusan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Hal ini sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari penjualan nikel melalui perizinan yang diduga menyalahi ketentuan.

Aswad diduga menerbitkan izin kuasa pertambangan mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi kepada sejumlah perusahaan sepanjang 2007–2014, saat ia menjabat Bupati Konawe Utara selama dua periode.

Selain dugaan kerugian negara, ia juga disinyalir menerima suap sebesar Rp13 miliar dari pelaku usaha tambang yang mengurus izin kuasa pertambangan pada periode 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, Aswad disangkakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: