Novel Baswedan Kritik Kewenangan SP3 Kepada KPK Dalam UU
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menyuarakan penolakannya terhadap kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang termuat dalam revisi UU KPK.
Hal itu dia ungkapkan atas respons SP3 yang dikeluarkan lembaga antirasuah dalam kasus dugan siap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
“Oleh karena itu sejak awal saya tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan kewenangan tersebut justru mendorong kerentanan KPK menghadapi tekanan yang dapat mengganggu independensi.
Novel juga menilai penghentian penyidikan menghadirkan risiko salah langkah sejak tahap awal penetapan tersangka.
“Dengan adanya kewenangan SP3, KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” ujarnya.
Novel menambahkan kewenangan SP3 dapat membuat penyidik tidak berhati-hati saat menetapkan status tersangka.
Menurutnya, desain kelembagaan seharusnya mendorong ketelitian, bukan memberi celah untuk membatalkan proses setelah penetapan.
“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu.
Pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara yang menjerat Aswad tersebut dikonfirmasi
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar juru bicara LPK Budi Prasetyo
Ia menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan sejak 2017, sementara kejadian pokok perkara berawal pada 2009. Budi menyebut penyidik tidak menemukan bukti yang dianggap mencukupi.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Masyarakat sambungnya tetap dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data relevan terkait kasus ini.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.
Saut mengataman Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014.
Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.
Ia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






