Pemerintah Tambah DAU untuk THR dan Gaji 13 Guru ASN

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 30 Desember 2025 | 07:32 WIB
Guru sedang mengajar. (Foto/Kemendikbud)
Guru sedang mengajar. (Foto/Kemendikbud)

BeritaNasional.com -  Pemerintah menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah  Rp7,66 triliun. Anggaran itu digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025.

Melansir Antara, Senin (29/12/2025) tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan senilai Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 senilai Rp3,86 triliun.

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: