KPK Yakin Segera Rampungkan Penyidikan Terhadap Yaqut dan Mertua Dito Ariotedjo

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 10:28 WIB
KPK yakin segera rampungkan penyidikan terhadap Yaqut dan mertua Dito Ariotedjo. (Beritanasional/Panji)
KPK yakin segera rampungkan penyidikan terhadap Yaqut dan mertua Dito Ariotedjo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota ibadah haji 2024 bergerak maju meski masa pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri mendekati akhir. Lembaga antirasuah ini pun menekankan tidak muncul kekhawatiran terkait potensi hambatan pada proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memproyeksikan penyusunan konstruksi perkara segera tuntas, termasuk penentuan status hukum para pihak yang dianggap terlibat. 

Dua nama yang menjadi perhatian publik ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, yang juga merupakan mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur.

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Menurut Budi, penyidik masih menanti hasil kalkulasi kerugian keuangan negara dari BPK sebagai elemen penting penyusunan konstruksi perkara. 

“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti dalam perkara kuota haji 2023–2024. Dugaan tersebut muncul sesudah penyidik menggeledah kantor travel haji Maktour Travel (MT). 

"KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi.

KPK kemudian melakukan evaluasi atas temuan tersebut. Budi menegaskan, kemungkinan penerapan pasal 21 terkait perintangan penyidikan. 

"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice," ucapnya.

"Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tambah Budi.

Pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. KPK juga menggandeng auditor BPK ketika memeriksa Yaqut, disertai pemeriksaan terhadap saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah.  Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
 
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
 
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama. Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota. 
 
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
 
Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: