KPK Jelaskan Kendala BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Aswad Sulaiman yang Di-SP3

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 09:15 WIB
KPK jelaskan kendala BPK hitung kerugian negara kasus Aswad Sulaiman yang Di-SP3. (Beritanasional/Panji)
KPK jelaskan kendala BPK hitung kerugian negara kasus Aswad Sulaiman yang Di-SP3. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penjelasan terkait hambatan perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menyeret eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendala itu bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tak dapat menuntaskan kalkulasi kerugian dalam perkara.

Sebagai informasi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proses pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi tingkat Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sepanjang 2007–2014.

“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (30/12/2025).

Menurut Budi, BPK menilai pengelolaan tambang yang menjadi pokok permasalahan tidak masuk spektrum keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” katanya.

Kondisi tersebut membuat penyidikan KPK terhadap delik kerugian negara mengalami hambatan karena tidak tercapai kecukupan alat bukti. Pada aspek dugaan suap, KPK turut menghadapi kendala lanjutan sebab ketentuan pidana terkait telah kedaluwarsa berdasarkan KUHP lama.

Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu. Pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara yang menjerat Aswad tersebut dikonfirmasi Budi.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan sejak 2017, sementara kejadian pokok perkara berawal pada 2009. Budi menyebut penyidik tidak menemukan bukti yang dianggap mencukupi.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menambahkan, masyarakat tetap dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data relevan terkait kasus ini. 

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.

Saut mengatakan, Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014. Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.

Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009. 

Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: