KPK Tegaskan SP3 Kasus Aswad Sulaiman Bebas Intervensi Pihak Manapun

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 10:16 WIB
Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman usai dinyatakan bebas dalam sidang di PN Kelas IIA Kendari pada 7 April 2017 silam. (BeritaNasional/YouTube Fadhil Attamimi)
Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman usai dinyatakan bebas dalam sidang di PN Kelas IIA Kendari pada 7 April 2017 silam. (BeritaNasional/YouTube Fadhil Attamimi)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan dugaan intervensi pada penghentian penyidikan perkara dugaan suap izin pengelolaan tambang nikel Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menekankan, penerbitan SP3 pada perkara tersebut sepenuhnya didasari pertimbangan teknis dalam penyidikan.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

"Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan auditor,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penyidik tidak dapat melanjutkan konstruksi delik kerugian negara karena auditor tidak dapat menyusun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ketiadaan komponen kunci ini membuat proses penyidikan tidak memenuhi standar kecukupan alat bukti. 

“Proses hukum tetap harus berdasarkan alat bukti,” terangnya.

Menurutnya, KPK memahami ekspektasi publik terhadap penindakan korupsi pada sektor sumber daya alam yang memiliki risiko kerugian negara sangat besar serta dampak langsung pada kelestarian lingkungan. 

“Kami memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor SDA dan lingkungan, karena dampak masif yang ditimbulkan,” ujarnya.

Meski SP3 diterbitkan pada perkara Aswad, Budi menegaskan, KPK masih menangani sejumlah perkara lain pada sektor SDA. Di antaranya, dugaan gratifikasi metric ton batu bara tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta suap izin pengelolaan hutan di Inhutani.

Pada sisi pencegahan, KPK menjalankan monitoring serta koordinasi supervisi bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk kelompok masyarakat sipil. Serta pengawasan mencakup proses perizinan yang menjadi titik awal pengelolaan sumber daya alam. 

“KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” tutupnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.

Saut mengatakan, Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014. Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.

Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009. 

Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: