Mangkir Panggilan, KPK Minta Eks Sekdis Bekasi Kooperatif

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:06 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra tidak mengindahkan panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beni merupakan salah satu pihak yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswarna Kunang. Saat ini ia masih menyandang status saksi dan tidak ditahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Beni dan memintaanya kooperatif menghadiri pemeriksaan.

"Untuk itu, mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (30/12/2025).

"KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," imbuhnya.

Ia menegaskan hasil keterangan Beni akan memperkuat penelusuran mengenai pengetahuannya terkait pola ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang sedang disidik.

Dalam rangkaian penyidikan, tim telah menggeledah sejumlah lokasi serta menyita berbagai barang bukti.

Pemeriksaan terhadap Beni akan mencakup konfirmasi atas barang-barang yang telah diamankan.

"Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dilakukan konfirmasi kepada saksi-saksi nantinya, termasuk tentunya terhadap saudara BS ini," tuturnya.

"Tentunya selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek juga nanti didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan," tandas Budi.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilaksanakan KPK. Ade Kuswara Kunang kemudian berstatus tersangka seusai dugaan penerimaan dana ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek yang dipersoalkan rencananya mulai berjalan tahun depan, sementara dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. 

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ucap Asep.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade sempat menyampaikan permintaan maaf ketika digiring menuju mobil tahanan. 

Selain itu, KPK sudah menggeledah rumah tiga tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang bukti elektronik.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: