Periksa Sekda Kabupaten Bekasi, KPK Dalami Peran HM Kunang di Kasus Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran HM Kunang dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Endin Samsudin.
Sebagai informaai, HM Kunang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, sekaligus ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/1/2026).
Budi menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya materi pemeriksaan Endin Samsudin sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







