KPK Periksa Empat Pejabat HSU Terkait Kasus Pemerasan Jaksa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kepala dinas serta satu pejabat DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat saksi akan diperiksa terkait pendalaman perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejari HSU,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Keempat saksi yang dimaksud menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel yakni, Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman Heriadi,Kepala Dinas Kesehatan HSU Mochammad Yandi Friyadi, Kepala Dinas Perpustakaan HSU Karyandi, serta Sekretaris DPRD HSU M Syarif Fajerian Noor.
Perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi senyap di wilayah HSU dan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.
Mereka ialah Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna sempat berusaha menghindar dari penangkapan sebelum akhirnya diamankan Kejaksaan Agung kemudian diserahkan ke KPK.
Dari hasil penyelidikan awal, Albertinus diduga mendapatkan aliran dana Rp804 juta melalui skema penyerahan langsung maupun via perantara.
Dua bawahannya, Tri Taruna dan Asis juga diduga berperan sebagai pihak penghubung dalam transaksi tersebut.
Dana tersebut bersumber dari dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta unsur RSUD.
Modus yang digunakan mengarah pada permintaan dana agar Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat terkait sejumlah dinas tidak berlanjut ke tahap hukum.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung segera mencopot jabatan Albertinus beserta dua bawahannya.
Korps adhyaksa menegaskan sikap tidak melakukan intervensi dalam penanganan perkara. Hingga kini, ketiga tersangka belum menyampaikan keterangan terkait sangkaan yang mereka hadapi.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







