Sepanjang 2025, Sidang KKEP Polri Jatuhkan Sanksi Pecat 689 Anggota
BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bentukan Divisi Propam Polri sepanjang tahun 2025 telah menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke 689 anggota Polri terduga pelanggar etik berat.
Data tersebut disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam paparan capaian hasil kinerja polri dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) digelar di Rupatama Mabes Polri Jakarta, (30/12/2025).
“689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Wahyu saat paparan.
Sanksi lain yang dijatuhkan ada juga, 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi Patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, serta 44 sanksi lainnya.
Sementara untuk hasil sidang disiplin lain total ada 5.061 putusan. Dengan beberapa sanksi etik di antaranya, 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus), 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan.
Lalu ada sanksi disiplin terkait tunda kenaikan pangkat sebanyak 510 sanksi, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya. Semua itu terkait dengan dugaan pelanggaran sanksi perihal dugaan pelanggaran disiplin.
“Secara substantif data ini merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
“Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” tukasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







