Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Beri Penjelasan soal Rp2,7 Triliun Kasus Aswad Sulaiman

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:05 WIB
Eks pimpinan KPK Saut Situmorang. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Eks pimpinan KPK Saut Situmorang. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta lembaga antirasuah memberi kejelasan terkait nilai kerugian negara Rp2,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Saut menilai pimpinan KPK periode sekarang perlu menyampaikan penjelasan secara tegas kepada masyarakat. 

“Jadi, dia harus menjelaskan kalau memang enggak ada hitungan, di mana enggak ada hitungannya? Apa dasarnya?" ujar Saut kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

Ia menekankan perhitungan tersebut sejak 2017 telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saut kemudian mempertanyakan alasan penghentian perkara itu. 

“Tanyakan penyidiknya dong. Siapa penyidiknya waktu itu? Apa betul Ini Saut lagi sableng atau apa waktu mengumumkan, gitu kan?" 

"Kami mengumumkan itu bukan karena saya sendiri. Itu lima pimpinan yang memutuskan,” imbuh Saut.

Menurutnya, pimpinan KPK saat ini wajib menjabarkan duduk perkara karena memilih menghentikan penyidikan Aswad Sulaiman dengan pertimbangan ketidakcukupan bukti. 

Ia juga menegaskan pihaknya dulu tidak pernah memaksakan angka Rp2,7 triliun. 

“Iya, dia harus jelaskan terus yang dulu itu bagaimana gitu? Memangnya yang dulu itu kami paksa-paksa supaya ketemu angkanya? Enggak bisa juga kan misalnya,” katanya.

Ia menjelaskan KPK masa itu sudah menggandeng BPK RI sebelum menetapkan Aswad sebagai tersangka. 

“Oh iya, sudah. Ya kan kami enggak boleh asal sebut. Dasarnya apa? Nanti kami jadi bahan omongan,” ujarnya.

Saut memandang KPK periode 2024–2029 perlu memberi kejelasan terkait kemungkinan kekeliruan ketika menetapkan Aswad sebagai tersangka. 

"Kenapa mengumumkan sesuatu ini? Ya itu yang kembali lagi saya bilang, please transparan, akuntabel, terus kemudian bebas kepentingan, dan anda harus jujur,” tandasnya.

Aswad naik status tersangka pada Oktober 2017 terkait dugaan penyimpangan penerbitan izin pertambangan nikel di Konawe Utara. 

Saat itu Saut menuturkan kerugian negara Rp2,7 triliun muncul dari aktivitas penjualan nikel yang tidak sesuai izin.

Ia menambahkan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada banyak perusahaan sejak 2007 sampai 2014 saat menjabat Bupati Konawe Utara. 

Selain potensi kerugian negara, Aswad juga disangka menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pengurus izin tambang nikel.

Perkara tersebut disangkakan melalui Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang direvisi melalui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: