KPK Konfirmasi SP3 Kasus Suap IUP Tambang Nikel di Konawe Utara Diteken Nawawi Cs
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi suap izin proyek tambang nikel Konawe Utara yang diteken Nawawi Pomolango Cs.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab soal tanggal teken penghentian penyidikan kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Budi mengatakan, perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.
Mulanya ia menerangkan soal SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara.
"Kerugian negaranya tidak bisa dihitung. Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah daluarsa," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan surat BPK disampaikan kepada KPK, Budi mengatakan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
"Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," tuturnya.
"Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor"
Atas dasar tidak masuk dalam kategori keuangan negara, Budi mengatakan hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan oleh BPK.
"Perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak," ucapnya.
Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, Budi mengatakan tim penyidik lembaga antirausah juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa.
"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," tandasnya.
Saat ditanya siapa sosok yang meneken SP3 tersebut, Budi mengonfirmasi hal terssbut dilakikan pimpinan KPK saat Nawawi Pomolango menjabat ketua sementara.
Sampai saat ini, Beritanasional.com telah mengubungi Nawawi, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron selaku pimpinan periode 2019-2014. Akan tetapi, ketiganya belum memberi tanggapan.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







