Kaleidoskop 2025: Deretan Undang-Undang Strategis yang Disahkan DPR RI
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis menjadi undang-undang sepanjang tahun 2025.
Beberapa di antaranya menjadi sorotan publik, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berikut rangkuman RUU penting yang resmi disahkan DPR RI sepanjang 2025:
1. RUU KUHAP
DPR dan pemerintah mengesahkan KUHAP baru pada 18 November 2025. Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki hukum acara pidana yang baru, menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981.
Komisi III DPR menegaskan bahwa KUHAP baru memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum. Regulasi ini mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, memperkuat perlindungan dari penyiksaan, serta menegaskan hak korban melalui mekanisme kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.
2. RUU Haji dan Umrah
Perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disahkan pada 26 Agustus 2025.
Poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Konsekuensinya, kewenangan pengelolaan haji beralih dari Kementerian Agama ke lembaga baru tersebut.
3. RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana disusun sebagai amanat Pasal 613 KUHP baru. Aturan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP termasuk peraturan daerah agar selaras dengan KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
DPR RI mengesahkan RUU ini pada 8 Desember 2025, guna memberikan kepastian dan harmonisasi hukum pidana nasional.
4. RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI)
RUU TNI disahkan pada 20 Maret 2025 dan menjadi salah satu regulasi yang paling banyak menuai kritik publik, terutama dari koalisi masyarakat sipil.
Beberapa perubahan penting meliputi:
- Penambahan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 posisi.
- Penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Perpanjangan usia pensiun prajurit, mulai dari bintara dan tamtama hingga perwira tinggi bintang empat, dengan batas maksimal 63 tahun dan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan presiden.
5. RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sepanjang 2025, UU BUMN direvisi dua kali.
- Perubahan ketiga disahkan pada 4 Februari 2025, yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
- Perubahan keempat disahkan pada 2 Oktober 2025, dengan kebijakan strategis berupa pembubaran Kementerian BUMN dan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- UU ini juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
6. RUU Kepariwisataan
DPR RI mengesahkan RUU Kepariwisataan pada 2 Oktober 2025. Perubahan ketiga undang-undang ini menegaskan filosofi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, tidak semata berorientasi pada eksploitasi sumber daya.
7. RUU Pengelolaan Ruang Udara
RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 November 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif terkait pengelolaan ruang udara nasional.
Urgensinya didorong oleh maraknya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat atau wahana asing serta belum adanya pengaturan pidana yang tegas. UU ini kini mengatur sanksi pidana, bukan hanya administratif, terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia.
8. RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
DPR mengesahkan perubahan keempat UU Minerba pada 18 Februari 2025. Salah satu pasal yang menuai perhatian publik adalah pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Selain itu, UU Minerba terbaru mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







