Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Tunggu Realisasi Fiskal Awal Tahun
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 masih bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada kuartal I.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan guna memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah. Menurutnya, strategi belanja negara baru akan diatur setelah melihat kinerja keuangan pada triwulan pertama tahun berjalan.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya telah menetapkan penambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun. Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga akhir 2025 pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran, sisa kewajiban tersebut wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran DAU ini akan disalurkan pada Desember 2025.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






