Diduga Paksa Pacar Aborsi, Anrez Adelio Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Januari 2026 | 17:21 WIB
Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto/Instagram Anza delio)
Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto/Instagram Anza delio)

BeritaNasional.com - Aktor sekaligus presenter Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Laporan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak 

Adapun laporan teregister sesuai nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 Desember 2025 dengan pelapor kekasihnya Friceilda Prillea (27) alias Icel.

"Itu yang melapor si FA perempuan 27 tahun. Itu Laporan Polisi LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 29 Desember 2025," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Dalam laporan itu Friceilda Prillea melaporkan Anrez Adelio, karena diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025 di salah satu perumahan kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Dari pengakuannya, Friceilda Prillea mengaku terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor. Karena, berada di bawah tekanan dengan video rekaman hubungan pribadi yang dibuat tanpa sepengetahuan korban.

"Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video yang yang berisikan video layaknya hubungan suami-istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor," ujar dia.

Dampak dari hubungan gelap itu, Friceilda Prillea pun hamil dengan usia kandungan saat ini telah menginjak delapan bulan. Saat itu, Anrez sempat meminta korban untuk mengonsumsi obat guna penggugur kandungan, namun ditolak.

"Pada saat hamil terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak," ujar dia.

Disamping itu, dalam laporan yang dilayangkan korban juga melaporkan surat pernyataan dari terlapor yang janji menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta anak yang dikandung, tetapi tidak pernah direalisasikan.

"Terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya terlapor tidak bertanggung jawab," ucap dia

Selain surat tersebut, barang bukti lain juga telah diserahkan yakni bukti tangkapan layar percakapan, surat pernyataan, dokumen identitas terlapor, foto, hingga hasil USG kehamilan. Termasuk, tiga orang saksi, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

"Pelapor ini menyajikan tiga saksi. Saksi utama Saudara A laki-laki, Saudari A perempuan, Saudara S laki-laki. Dan sedang ditangani sama Ditreskrimum," sebutnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: