KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Suap Tambang Konawe Utara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Januari 2026 | 17:24 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memulai penyelidikan baru terkait perkara dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara yang sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan semangat pemberantasan korupsi tetap berjalan di setiap periode kepemimpinan.

“Tentu niat melakukan pemberantasan korupsi itu selalu menyala di KPK. Dan tentu setiap penanganan perkara itu juga berangkat dari alat bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/1/2026).

Ia menyebut potensi penyelidikan baru bergantung pada temuan bukti tambahan. Budi menegaskan pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti kasus apabila bukti ditemukan.

“Dari alat bukti nanti kita akan lihat. Kalau memang ada kebaruan bukti-bukti yang didapatkan, tentu KPK terbuka untuk kemudian melakukan penanganan perkara itu,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai peluang adanya novum, Budi mengamini kemungkinan tersebut.

“Betul,” tutupnya.

Sebelumnya, Budi mengakui pihak yang meneken SP3 atau menyetujui penghentian penyidikan kasus tersebut adalah mantan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango.

Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang telah berjalan hampir delapan tahun.

KPK berdalih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun tersebut berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.

Saut mengatakan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 hingga 2014.

Hal itu dilakukan Aswad saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 serta 2011–2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.

Ia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: